KPK Masih Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Wali Kota Banjar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: KPK).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan barang bukti dan memanggil saksi terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan tersangka Rahmat Wardi (RW).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka sampai penahanan kedua tersangka dugaan gratifikasi ini terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Baca Juga:  Ombak Pelabuhan Ratu Capai 2,5 Meter, Warga Diminta Waspada

Menurutnya, tersangka HS tetap ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan tersangka RW tetap ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca Juga:  Beberapa Penyanyi Dangdut Ini Disangka Beragama Islam Padahal Bukan

“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung dengan diantaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka,” kata Ali dalam siaran pers yang diterima, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Cianjur Semakin Panjang, Herman Suherman Dilaporkan ke KPK

Dia menjelaskan, dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh HS, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi dan telah memaksimalkan pemberkasan perkara.