Kurir Narkoba Divonis Bebas, Ini Kata Kasatres Narkoba Polres Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Negeri Purwakarta memvonis bebas kepada kurir narkoba berinisial JM. Untuk diketahui, petugas sempat menangkap JM dan mengantongi barang bukti berupa paket narkoba jenis ganja seberat 28,8 kilogram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo enggan mengomentari hal tersebut. Pihaknya lebih memilih untuk menghormati keputusan majelis hakim. “Ketika putusan hakim telah dikeluarkan, sementara JPU tidak sependapat, maka ada proses selanjutnya melakukan banding atau kasasi,” ujar Heri, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (31/7/2018).

Baca Juga:  Tak Ada Alasan! Kadin Jabar Dorong Perusahaan Tetap Bayar THR

Pihaknya telah memercayakan semua proses kepada intansi yang memproses dari penangkapan, penyitaan, hingga proses BAP. Kemudian, ketika BAP sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka JPU berkewajiban membuat tuntutan. Termasuk, menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti dan tersangka dalam persidangan.

Baca Juga:  PT KAI Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Stasiun Jatibarang

Dalam persidangan itulah, tambah Heri, jaksa berkewajiban membuka fakta-fakta dan bukti-bukti di depan hakim serta membangun keyakinan hakim.

“Dalam persidangan itu pula hakim memutuskan suatu perkara dengan bukti-bukti, serta keterangan saksi dan terdakwa serta fakta-fakta yang dibangun JPU. Karena itu setiap warga negara wajib menghormati semua keputusan hakim. Jadi tidak perlu kita berpolemik dengan putusan tersebut,” kata Heri. (Gin)

Baca Juga:  Kabar Duka, Ibunda Ketua DPD La Nyalla Wafat

Jabarnews | Berita Jawa Barat