Nasional

KPK Masih Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Wali Kota Banjar

×

KPK Masih Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Wali Kota Banjar

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: KPK).
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut pihaknya masih kumpulkan barang bukti terkait kasus gratifikasi mantan Wali Kota Banjar. (Foto: KPK).

Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022.

Baca Juga:  BMKG Laporkan Telah Terjadi Gempa di Sumatera Utara Dalam Dua Hari Terakhir

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS dan tersangka Rahmat Wardi RW selama 40 hari kedepan, terhitung 12 Januari 2022 sampai 20 Februari 2022. (Red)

Baca Juga:  Roadshow Bus KPK di Kota Bandung, Sosialisasikan Tolak Politik Uang Pilkada 2024
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan