KPK Masih Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Wali Kota Banjar

Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut pihaknya masih kumpulkan barang bukti terkait kasus gratifikasi mantan Wali Kota Banjar. (Foto: KPK).

Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022.

Baca Juga:  Hotel Ramah Anak Siap Dukung Destinasi Wisata Bogor

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS dan tersangka Rahmat Wardi RW selama 40 hari kedepan, terhitung 12 Januari 2022 sampai 20 Februari 2022. (Red)

Baca Juga:  Perhatikan Beberapa Hal Ini Jika Menggunakan Earphone