Ratusan Orang Tertipu Investasi Bodong Mahasiswa di Tasikmalaya, Kerugian Rp5,7 Miliar

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat gelar perkara kasus investasi bodong. (Istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai sekitar Rp5,7 miliar, di Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya ialah sepasang kekasih yang statusnya mahasiswa di salah satu perguruan tinggi kesehatan di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Kecerian Akhir Tahun Bersama Mezzo

Menipu dengan total nilai kurang lebih Rp 5,7 milyar, modus pelaku menipu korbannya ialah dengan cara dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi.

Baca Juga:  Setiap Fraksi di DPRD Jabar Bisa Usulkan Tiga Nama Bakal Calon Pj Gubernur

Ketiga tersangka berinisial LA (22), RM (22), dan EL (22). Dari tiga tersangka, seorang di antaranya ialah laki-laki yakni EM, sedangkan dua lagi perempuan.

Baca Juga:  Relokasi PKL Jamika Ke Cibadak Akan Dikaji Ulang

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya mengungkap kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan penipuan atau penggelapan dengan modus investasi ilegal atau bodong dengan skema kunci.