Kaget! Ternyata Ini Alasan Pungli di Sekolah Masih Marak Terjadi

Ilustrasi Pungli di Sekolah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dengan adanya kasus pungli di SMAN 22 Kota Bandung, Pemerhati pendidikan Kota Bandung Dan Satriana menyebut bahwa aturan menyeluruh mengenai PPDB masih lemah.

Baca Juga:  PPDB SMA, SMK, SLB Jabar Tahap 1 Berjalan Lancar

Seharusnya, lanjut dia, mengenai biaya sumbang orang tua pada sekolah bisa lebih diatur lebih jelas.

“Aturan masih lemah secara global. Harus menyampaikan ada larangan pungutan maupun Sumbangan dalam PPDB maupun perpindahan siswa,” kata Dan di Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:  Reaktivasi Teras Cihampelas Tetap Tak Miliki Daya Tarik !  Selama Dikelola Pemkot Bandung

Jika tidak aturan yang lebih jelas, Dan menyampaikan, pejabat SMA dan SMK ataupun komite sekolah masih memungkinkan menggalang dana melalui sumbangan.

Baca Juga:  Surat Febrina Nur Giyantika: Ingin Program Kaulinan Barudak Terus Berjalan

“Sehingga perlu diatur lebih rinci, bagaimana dan jenis sumbangan apa diperbolehkan agar tidak dikaitkan dengan penerimaan maupun perpindahan siswa baru,” ungkapnya.