Pantesan Gede, Ternyata Segini Total Anggaran Ganti Rugi Lahan yang Digaet Rahmat Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) terkait konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya.

Baca Juga:  Kecelekaan Maut di Bekasi Diinvestigasi oleh KNKT, Ini Titik Fokusnya

Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (25/1/2022), KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp286,5 miliar.

Baca Juga:  Kasus ISPA di Kota Bekasi Alami Penurunan dari Tahun Lalu, Ini Kata Dinkes

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.

Selain itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Baca Juga:  Dinas KUK Jabar Targetkan Cetak 3.000 UMKM

Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.