Pantesan Gede, Ternyata Segini Total Anggaran Ganti Rugi Lahan yang Digaet Rahmat Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) terkait konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. (Foto: Kompas.com).

Kemudian, tersangka Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL), ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Video: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 26 Januari sampai 6 Maret 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Mau Internetan Gratis Tanpa Kuota? Yuk Install Aplikasi dari Facebook Ini

Dia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilaksanakan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. (Red)

Baca Juga:  Pastikan Pelaksanaan Pilkades Serentak Aman, Plt Bupati Pantau TPS