Parah! Kades di Sukabumi Korupsi Dana Desa dan Bantuan Provinsi, Uang Buat Beli Ambulans Digaet

Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Polda Jabar, Jumat (28/1/2022). (Dok. Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan Propinsi oleh oknum Kades.

Mantan Kades Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi DD (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dan bantuan provinsi tahun 2018-2019.

Baca Juga:  Tulisan Batu Nisan di Pemakaman Dumuskadu Sukabumi Mirip Aksara Cacarakan

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa tersangka modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.

Adapun Kerugian negara tahun 2018 dana desa sebesar 240 juta rupiah, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah dan ditambah kelebihan bayar volume.

Baca Juga:  Tidak Peka Rakyat, Belasan Anggota DPRD Purwakarta Umroh Bareng

“Total kerugian negara dari hasil audit sekitar 685 juta rupiah,” kata Dedy dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Polda Jabar, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:  Ada Warga Terpapar Omicron, Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi Langsung Gerak Cepat