Bisnis

Tegas! OJK Larang Debt Collector Rampas Kendaraan Penunggak Angsuran di Jalanan

×

Tegas! OJK Larang Debt Collector Rampas Kendaraan Penunggak Angsuran di Jalanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Debt collector. (Bantenhits)

JABARNEWS | PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi menggunakan kekerasan.

Baca Juga:  Sampaikan Bela Sungkawa ke Ridwan Kamil, Yana tak Kuasa Tahan Air Mata

“Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat,” kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Jumat (28/1/2022), dilansir Antara.

Baca Juga:  Mata Elang Dinilai Kerap Resahkan Masyarakat, PP Purwakarta Minta Polisi Turun Tangan

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Telah Memasuki Proses Akhir

Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan