Tegas! OJK Larang Debt Collector Rampas Kendaraan Penunggak Angsuran di Jalanan

Ilustrasi - Debt collector. (Bantenhits)

JABARNEWS | PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi menggunakan kekerasan.

Baca Juga:  Daihatsu ASTEC Open 2017

“Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat,” kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Jumat (28/1/2022), dilansir Antara.

Baca Juga:  Invest Like a Pro, Simak Lima Keunggulan Stockbit Bagi Para Investor Saham

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Apa itu KPI Perusahaan? Ketahui Pengertian, Contoh, Hingga Langkah Membuatnya

Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.