Di Purwakarta, Leasing Dilarang Rampas Motor di Jalan

Debt Collector
Debt Collector akan mengambil secara paksa kendaraan yang mengalami kredit macet. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Penarikan motor secara paksa oleh oknum debt collector atau mata elang dilarang di Kabupaten Purwakarta. Pelarangan ini berdasarkan hasil keputusan audiensi gabungan Ormas dan sejumlah perusahaan leasing di Gedung DPRD Purwakarta pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:  Di Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta, Bupati Anne Ratna Mustika Sampaikan Ini

Diketahui, bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kejadian bentrok anggota ormas dan mata elang di Sadang, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Fitri Maryani menyebutkan, hasil dari audiensi tersebut disepakati bahwa leasing dilarang melakukan penarikan motor secara paksa di jalan oleh pihak ketiga.

Baca Juga:  Kabar Baik, Data Sembuh Covid-19 di Kota Bandung Capai Angka 87,8 Persen

“Tadi telah disepakati bahwa leasing di Purwakarta tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan,” kata yang memimpin audiensi, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:  Ratusan Polisi Kawal Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM di Purwakarta

“Kalau masih ada kendaraan yang ditarik paksa di jalan, berarti kesepakatan ini tidak dijalankan, dan ini akan kita kawal sesuai aturan yang ada,” lanjut Fitri.