Siap Mati Demi GMBI, Ketum dan 11 Anggotanya Tertunduk Lesu Jadi Tersangka di Polda Jabar

Konferensi pers pengungkapaan kasus keursuhan di Mapolda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar menetapkan Ketum GMBI dan 11 Orang menjadi tersangka atas kasus aksi demonstrasi berujung anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, setelah ditangkapnya Ketua Umum GMBI, polisi juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang menyerahkan diri Ke Polrestabes Bandung.

Baca Juga:  TPS 31 di Subang Lakukan Pemungutan Sura Lanjutan

“Fauzan ditetapkan sebagai tersangka bersama 11 orang lainnya, dikarenakan sebagai provokasi dari aksi demonstrasi tersebut,” kata Ibrahim kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:  Pasca Kebakaran Kantor Bappelitbang Kota Bandung, Ridwan Kamil: Pelayanan Publik Jangan Berhenti

Menurutnya, satu di antaranya masih dalam pemeriksaan. “Sedangkan, untuk satu orang lainnya berinisial SBI diamankan dikarenakan orang pertama melakukan orasi hingga memprovokasi anggota GMBI lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  4 Terduga Teroris Ditangkap di wilayah Bandung Raya

SBI ini orang yang pertama kali orasi dan mengatakan bahwa GMBI mempunyai 500 orang yang siap mati, dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball.