Siap Mati Demi GMBI, Ketum dan 11 Anggotanya Tertunduk Lesu Jadi Tersangka di Polda Jabar

Konferensi pers pengungkapaan kasus keursuhan di Mapolda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar).

“Dan ini lah yang memprovokasi hingga menjadi panas dan akhirnya menjadi Chaos (rusuh),” tuturnya.

Ibrahim menyampaokan, hingga saat ini Polda Jabar berhasil mengamankan 13 orang ormas GMBI, 12 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Covid-19 Kembali Naik, Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Jangan Panik, Ini Alasannya

“Adapun identitas tersangka, pertama MFR, MABA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan terakhir WN,” ungkapnya

Adanya penahanan dan penangkapan tersebut, Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan pasal berlapis tehadap para tersangka.

Baca Juga:  Pengen Tahu Nilai Kekayaan Pejabat Anda, Cek Di Situs Ini

“Kepada para tersangka ini telah ditetapkan penahanan dengan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” ucapnya.

Baca Juga:  Selain Dapat Sanksi, ASN Penyuka Sesama Jenis di Lingkungan Pemkab Cianjur Bakal Dibina dan Diobati