Tersangka Anggota GMBI yang Naiki Patung Maung Lodaya Dapat Pasal Tambahan, Ini Alasannya

Belasan orang dari GMBI ditetapkan jadi tersangk. (GMBI)

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial GG, bakal dikenakan pasal tambahan. 

GG merupakan anggota GMBI yang menaiki patung Maung Lodaya, saat unjuk rasa di Mapolda Jabar, Kamis 28 Januari 2022. 

Baca Juga:  Yuk, Kenali Lagi Gejala Covid-19 dan Cara Mencegahnya

“Tersangka ini selain melakukan pengrusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022). 

Baca Juga:  DPRD Malang Jadi Jemaah Korupsi

Ibrahim mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap GG. Sebab, kata dia, patung tersebut merupakan simbol dan marwah kebanggan Polda Jawa Barat. 

“Nanti kita dalami kembali, tapi pasal yang diterapkan awal ya pasal seperti tadi. Jadi, simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya. Jadi, penghinaan terhadap simbol itu bisa kita dalami, nanti kita proses lanjut,” katanya. 

Baca Juga:  Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Konvoi dan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru