Daerah

Pelayanan Pertanahan di 5 Kecamatan di Cianjur Terhambat, Ini Penyebabnya

×

Pelayanan Pertanahan di 5 Kecamatan di Cianjur Terhambat, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Sertifikat tanah. (Net)

JABARNEWS | CIANJUR – Lima camat di Kabupaten Cianjur hingga kini masih belum dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Masing-masing camat di Cianjur itu ialah mereka yang bertugas di Kecamatan Kadupandak, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber dan Camat Campaka.

Baca Juga:  Ke di Cianjur, Kapolda Jabar Dukung Akselerasi Vaksinasi Jelang Libur Nataru

Pemerhati sosial di Cianjur, Jajang Jepri mengatakan, camat yang belum dilantik sebagai PPAT itu akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat di Cianjur.

Baca Juga:  Polres Bogor Kerahkan 4.000 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024

Di antaranya ialah menghambat pada pelayanan masalah pertanahan (jual beli AJB), akan tetapi juga dapat berdampak terhadap semua pelayanan.

“Seperti BPHTB, validasi, pajak dan lainnya. Begitu kang,” katanya, kepada awak media, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:  Duh, KPM Wargasari Kadupandak Terima BPNT Hanya Beras Saja
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan