Pelayanan Pertanahan di 5 Kecamatan di Cianjur Terhambat, Ini Penyebabnya

Ilustrasi - Sertifikat tanah. (Net)

JABARNEWS | CIANJUR – Lima camat di Kabupaten Cianjur hingga kini masih belum dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Masing-masing camat di Cianjur itu ialah mereka yang bertugas di Kecamatan Kadupandak, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber dan Camat Campaka.

Baca Juga:  Waduh! Di Cianjur Ditemukan Stok Minyak Goreng tak Disalurkan Distribrutor

Pemerhati sosial di Cianjur, Jajang Jepri mengatakan, camat yang belum dilantik sebagai PPAT itu akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat di Cianjur.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keililing Purwakarta Hari Ini Senin 16 Januari 2023

Di antaranya ialah menghambat pada pelayanan masalah pertanahan (jual beli AJB), akan tetapi juga dapat berdampak terhadap semua pelayanan.

“Seperti BPHTB, validasi, pajak dan lainnya. Begitu kang,” katanya, kepada awak media, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:  Yayasan Putra Giri Loka Ajak Pelajar di Cianjur Lestarikan Seni Budaya Wayang Golek