Pelayanan Pertanahan di 5 Kecamatan di Cianjur Terhambat, Ini Penyebabnya

Ilustrasi – Sertifikat tanah. (Net)

Ia menjelaskan, PPAT itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT khusus. 

Baca Juga:  Kemarau, Peternak Di Majalengka Keluhkan Sulitnya Cari Rumput

Artinya, PPAT adalah pejabat umum diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.

“PPAT sementara yaitu pejabat pemerintah ditunjuk,” ujar Jajang.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Terjunkan Tim untuk Pantau Kondisi Hewan Kurban di Jabar

Dia menambahkan, karena jabatannya untuk melaksanakan tugas dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. 

Kemudian, PPAT khusus ialah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk. Karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT, dengan membuat akta PPAT tertentu khusus.

Baca Juga:  Akhirnya... Pangandaran Punya Polres Sendiri, Ini Cakupan Wilayah Hukumnya