Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Penialaian Ahli Hukum

Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).

JABARNEWS | BANDUNG – Berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.

Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Baca Juga:  Jelang New Normal, Warga Mulai Padati Terminal Ciganea Purwakarta

Namun, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan bahwa sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.

“Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” kata Margarito dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/2/2022)

Baca Juga:  Ngamuk! Jika Tak Minta Maaf, Uu Ruzhanul Ulum Siap Bawa Pasukan Hadapi Arteria Dahlan

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Pelaku Mebel Domestik Segera Masuk ke E-katalog Belanja Pemerintah, Ini Tujuannya