Pembunuh Guru SD di Bandung Diancam Maksimal Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock/ar)

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku penusukan guru di Bandung, pria berinisial N, terancam hukuman penjara seumur hidup. N telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, AR (50).

Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Ia menusuk AR di depan SDN 032 Tilil Kota Bandung, tempat mantan istrinya bekerja, Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Jamin Stok Pangan Aman Jelang Ramadan, Warga Diimbau Jangan Panic Buying

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo menyebut N dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP.

“Ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup,” kata Rudi, Senin, 7 Februari 2022, dikutip dari Ayobandung.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Bantu Warga Garut Selatan

Rudi saat ini sudah ditahan di Polsek Coblong. Rudi mengatakan, sejauh ini motif yang menyebabkan pelaku tega menusuk mantan istrinya adalah karena sakit hati dan hubungan yang tidak lagi harmonis.

Baca Juga:  Ini Alasan Dani Ramdan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Bekasi