Ingat! Pelanggar Prokes di Garut Akan Kembali Disanksi

Covid-19
Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut bersama jajaran aparat penegak hukum kembali melakukan patroli dan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah meningkatnya kasus penyebaran wabah COVID-19 di Garut.

Baca Juga:  Masih Musim Kemarau, Ema Sumarna Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Kebakaran

“Kita akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum melalui operasi yustisi yang diikuti dengan denda,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga:  Cetak KTP Elektronik di Kota Cirebon Cuma Bisa Sampai Bulan Depan

Ia menuturkan upaya penegakan hukum dan disiplin prokes itu merupakan tindak lanjut setelah adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Garut.

Ia berharap patroli dan penindakan tegas terhadap pelanggar prokes itu sebagai efek jera agar semua pihak bersama-sama menerapkan aturan untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Kebut Capaian Vaksinasi Booster di Kecamatan Sukatani

“Supaya ada efek jera bagi mereka yang melanggar prokes,” kata Rudy.