Daerah

Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

×

Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Herry Wirawan menghadiri sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

Baca Juga:  Jadi Organisasi Tertua di Jabar, Paguyuban Pasundan Siap Kembalikan Kejayaan, Ini Bukti Pengabdiannya

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung.

Baca Juga:  Iwan Bule Nyatakan Siap Maju di Pilgub Jabar, Nama Desi Ratnasari Disinggung

Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 5 Desember 2022

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan