Daerah

Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

×

Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Herry Wirawan menghadiri sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). (Foto: Istimewa).
Herry Wirawan menghadiri sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). (Foto: Istimewa).

Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga:  MWA UPI Buka Pendaftaran Calon Anggota dari Unsur Masyarakat dan Tenaga Kependidikan, Cek Syaratnya Disini!

Adapun sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Dalam 10 Hari, 33.650 KK di Jabar Sudah Pesan Minyak Goreng Via Aplikasi, Tasikmalaya Paling Banyak

Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban. (Red)

Baca Juga:  Ribuan Korban Investasi Cipaganti Resah, Pelelangan Aset Senilai Rp3,2 Triliun Belum Jelas
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan