Daerah

Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

×

Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Herry Wirawan menghadiri sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). (Foto: Istimewa).
Herry Wirawan menghadiri sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). (Foto: Istimewa).

Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga:  Warga Ujung Berung Curhat Tingginya Harga Kebutuhan Pokok, Irawati Janjikan Hal Ini

Adapun sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Farhan dan Dedi Mulyadi Kompak Tata Ulang Jalan Pasteur, Warung Liar dan Parkir Travel Ditertibkan

Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban. (Red)

Baca Juga:  Bakti Keberhasilan Dilakukan Polisi Purwakarta Jelang Hari Bhayangkara ke-76
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan