Kasus Penahanan Bayi di Tasikmalaya Berakhir Damai, Enung Bahagia Kembali Gendong Anaknya

Enung sumringah saat menggendong bayinya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kabar baik datang dari kasus penahanan bayi yang dialami oleh pasangan suami istri di Kabupaten Tasikmalaya.

Enung dan Pipin sumringah setelah bayinya yang sempat diambil oleh saudara suaminya kembali kepelukannya.

Baca Juga:  Ratusan Orang Keracunan Jamuan Calon Haji, Sampel Makanan Dikirim ke Dinkes Kabupaten Tasikmalaya

Bayi yang kini berusia dua bulan itu telah kembali kepelukan Enung Siti Jenab setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya berhasil memediasi kedua belah pihak.

Baca Juga:  Tebing Gunung Galunggung Tasikmalaya Longsor, Tujuh Hektar Lahan Terdampak

Setelah di mediasi, pada Kamis (17/2/2022), Enung kini bisa menggendong bayinya. Tangisnya pecah begitu melihat anaknya datang.

“Proses mediasi alhamdulillah selesai. Si bayi dapat kembali kepada ibu kandungnya. Meski ada perjanjian di atas materai, itu tidak sah. Karena terjadi secara diam-diam, saat ibu si bayi tengah sakit usai lahiran,” kata Komisioner KPAID Jabar Asep Nurzaeni.

Baca Juga:  Tunangannya Minta Putus, Seorang Pria di Tasikmalaya Nekat Sebarkan Video Mesumnya