Kenalan di MiChat, Lalu ke Kamar Hotel, Berakhir di Kantor Polisi

Ilustrasi penangkapan eks kepala desa di Sukabumi di wilayah Tasikmalaya. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BEKASI – Seorang pria berinisial AS terpaksa harus berurusan dengan polisi. Akibat perbuatannya, pria berusia 35 tahun ini kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rupanya AS menjadi tersangka kasus pencurian dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Ribuan Guru dan Lansia di Pematang Siantar Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19

Cerita berawal saat AS berkenalan dengan seorang perempuan di aplikasi MiChat. Segala jurus rayuan pun ia keluarkan untuk memperdayai perempuan yang menjadi targetnya tersebut. Mulai dari ngajak jalan-jalan hingga mengajak menikah.

Baca Juga:  Nasabah KPM Bandung Datangi Pegawai BHP Jakarta, Ada Apa?

Rupanya korban yang sudah mengebet ingin menikah tak kuasa menolak ajakan pelaku. Ia pun tak menolak saat diajak pelaku ke sebuah hotel.

Baca Juga:  Longsor Timpa Rumah di Citamiang Kota Sukabumi, Satu Keluarga Alami Luka

Rupanya di hotel tersebut pelaku sudah muncul otak mesumnya. Saat keduanya di kamar hotel, pelaku sudah menyiapkan ramuan yang bisa membuat korban tak sadarkan diri. Di kamar hotel itulah korban pertama kali diperdayai pelaku.