DaerahDPRD Jabar

Pansus RTRW Jabar Ungkap Baru Dua Kabupaten yang Tetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

×

Pansus RTRW Jabar Ungkap Baru Dua Kabupaten yang Tetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Media Pemenangan Dedi Mulyadi-Ernawan, Daddy Rohanady. (Foto: Istimewa).

JABAREWS | BANDUNG – Wakil Ketua Pansus RTRW Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady menyatakan bahwa sudah dua kabupaten di Wilayah III yang kepala daerahnya menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedua kabupaten tersebut adalah Kuningan dan Majalengka.

Daddy menyatakan hal itu seusai Pansus VI yang membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat 2022-2042 berdialog dengan jajaran Pemda Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan pada Kamis (18/2/2022).

Baca Juga:  Gerinda Jabar Sebut Duet Prabowo-Gibran Kombinasi yang Cocok: Sang Ketua Kenyang Makan Asam-Garam

Dialog dilakukan di Kantor Bupati Cirebon sejak pukul 11.00 WIB. Pansus diterima oleh Bupati Cirebon Imron yang didampingi Ketua DPRD Lutfi dan para Kepala Bappelitbangda se-Wilayah III (Ciayumajakuning). Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provimsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini, 26 Maret 2022

“Dari lima kabupaten/kota di wilayah ini baru dua kabupaten saja yang sudah menetapkan luas LP2B, yakni Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, memang baru lima kepala daerah yang menetapkan LP2B, yakni Kuningan, Majalengka, Subang, Cianjur, dan Purwakarta,” ujar Daddy yang merupakan anggota Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Jabar XII (Cirebon-Indramayu) itu.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Proposal Buat Sekolah Swasta Sulit dapat Dana Hibah BPMU

Masih menurut Daddy, penetapan luas LP2B merupakan salah satu hal yang akan sangat menentukan tuntas-tidaknya Perda RTRW Provinsi Jabar. Angka-angka tersebut harus tercantum di dalam Perda RTRW Provinsi. Jika tidak, bisa jadi, perda tersebut tidak akan diloloskan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan