Dianggap Persulit Buruh, Jokowi Perintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk Revisi JHT

Karikatur Presiden Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Menanggapi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi polemik di tengah publik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memerintahkan agar aturan pencairan JHT di revisi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sahkan Batas Pensiunan TNI Polri, Sampai Usia Berapa? Baca Aturannya Disini!

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat, 21 Februari 2022.

“Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” ujar Pratikno.

Baca Juga:  Soal Larangan Buka Bersama, Menteri PAN-RB Tegaskan Pejabat Pemerintahan harus Patuhi Arahan Presiden Jokowi, Ini Poinnya

Menurut Pratikno Presiden Jokowi berharap agar para pekerja dipermudah dalam menghadapi situasi sulit yang terjadi.

“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang menghadapi PHK,” lanjut Pratikno menyampaikan amanat Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi akan Tambah Anggaran Pendidikan, Ini Tujuannya