Nasional

Dianggap Persulit Buruh, Jokowi Perintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk Revisi JHT

×

Dianggap Persulit Buruh, Jokowi Perintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk Revisi JHT

Sebarkan artikel ini
Karikatur Presiden Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Menanggapi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi polemik di tengah publik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memerintahkan agar aturan pencairan JHT di revisi.

Baca Juga:  Jasa Marga Catat Kendaraan Menuju Jakarta Capai 361 Ribu Lebih

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat, 21 Februari 2022.

“Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” ujar Pratikno.

Baca Juga:  Tiga Hari Hilang, Pemancing Terseret Arus Sungai Ciwulan Akhirnya Ditemukan

Menurut Pratikno Presiden Jokowi berharap agar para pekerja dipermudah dalam menghadapi situasi sulit yang terjadi.

“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang menghadapi PHK,” lanjut Pratikno menyampaikan amanat Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Pantura
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan