Meski Kesal, Uu Ruzhanul Ulum Tetap akan Ikuti SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Yan/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan siap untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Baca Juga:  3 Bocah Perempuan di Medan Curi Uang 40 Juta di Toko Kelontong

Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa hal tersebut sebagai sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Diketahui sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum merasa kesal atas pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga:  Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung Ini Disinyalir Jadi Basis NII, Ini Daftarnya

“Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” kata Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Jabar Minta Masyarakat Deteksi Dini Covid-19

Meski demikian, Uu Ruzhanul Ulum tetap meminta kepada Menag Yaqut untuk membuat keputusan yang bijak. Mengingat, masyarakat Indonesia bermayoritas muslim.