JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan siap untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa hal tersebut sebagai sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Diketahui sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum merasa kesal atas pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” kata Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).
Meski demikian, Uu Ruzhanul Ulum tetap meminta kepada Menag Yaqut untuk membuat keputusan yang bijak. Mengingat, masyarakat Indonesia bermayoritas muslim.