Pengedar Narkoba Asahan Ditangkap saat Duduk di Tempat Tambal Ban

Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: gatra.com).

JABARNEWS | ASAHAN – Seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara berinisial H alias Edi (49) ditangkap saat duduk di tambal ban di Jalan lintas Sumatra (Jalinsum) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Baru Beli Narkoba dari Pengedar, Pria Asal Tanjung Balai Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres Ashaan, Ipda Charles Sianipar mengatakan, tersangka Edi ditangkap personil Reskrim Polsek Kota Kisaran atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Kabag Kesra Sergai: Penggunan Masker dan Prokes Efektif Cegah Covid-19

“Dari tersangka disita 6 paket narkoba jenis sabu, 1 smartphone dan uang Rp 100.000,” katanya, Selasa (1/3/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat seorang pengedar narkoba sedang berada di tempat tambal ban di Desa Sidomulyo.

Baca Juga:  Kurir Buka Mulut, Pengedar Narkoba di Asahan Ditangkap Polisi

“Melihat pria yang mencurigakan, personil langsung melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba dari tangan tersangka,” ungkap Charles.