Pengedar Narkoba Asahan Ditangkap saat Duduk di Tempat Tambal Ban

Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: gatra.com).

JABARNEWS | ASAHAN – Seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara berinisial H alias Edi (49) ditangkap saat duduk di tambal ban di Jalan lintas Sumatra (Jalinsum) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Gerebek Sarang Narkoba, Polres Asahan Tangkap Dua Pengedar Sabu

Kasi Humas Polres Ashaan, Ipda Charles Sianipar mengatakan, tersangka Edi ditangkap personil Reskrim Polsek Kota Kisaran atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Kejari Purwakarta Akhirnya Ringkus 'Kunci' Kasus SPPD Fiktif DPRD

“Dari tersangka disita 6 paket narkoba jenis sabu, 1 smartphone dan uang Rp 100.000,” katanya, Selasa (1/3/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat seorang pengedar narkoba sedang berada di tempat tambal ban di Desa Sidomulyo.

Baca Juga:  Ridwan Kamil akan Kirim ASN Jabar ke Jepang untuk Belajar Mitigasi Bencana Gempa Bumi

“Melihat pria yang mencurigakan, personil langsung melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba dari tangan tersangka,” ungkap Charles.