Nasional

Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan Bareskrim

×

Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan saat mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). (Foto: PMJNEWS.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Pasca diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 13 jam terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebaga tersangka. Bahkan, Doni pun langsung dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan, Sang Istri Mengaku akan Selalu Setia

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari laman pmjnews.com, Selasa (8/3/2022).

Ahmad menyebutkan, Doni ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Sediakan Anggaran Sebesar Ini Untuk Renovasi Stadion SJH

Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Baca Juga:  7 Crazy Rich Tengah Dipantau PPATK Soal Kasus Binary Option

Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan