Daerah

Pelaku Curanmor di Rumah Kosan Tasikmalaya Diancam Tujuh Tahun Penjara

×

Pelaku Curanmor di Rumah Kosan Tasikmalaya Diancam Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi Maling motor. (Foto: Pos Kupang).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Unit Reserse Kriminal Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Rumah Kosan.

Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang mengatakan, pelaku sudah diamankan dan pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor.

Baca Juga:  Soal Penilaian SPBE, Hikmat Ginanjar Komitmen Targetkan Indeks Kematangan 4,5

“Ya benar kami telah mengungkap kasus curanmor roda dua yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung,” kata Cecep, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:  Sindikat Maling Motor Lintas Kabupaten Terungkap di Purwakarta, Polisi Bekuk 6 Tersangka

“Barang bukti sepeda motor Yamaha Mio dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek,” tambahnya.

Dia menjelaskan, curanmor tersebut terjadi hari pada hari Sabtu (12/3/2022) dini hari, pelaku berinisial RH alias Kipli (26) warga Cikalong Kabupaten Tasikmalaya mengambil motor di kosan milik Melly (27) di Cempaka Warna Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya Capai 1.000 Orang Lebih, Muhammad Yusuf: Perlu Pengawasan Khusus
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan