Syarat Mudik Lebaran 2022 , Masyarakat Wajib Sudah Vaksin Booster

Karikatur, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Wapres. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah berencana melonggarkan aturan mudik Lebaran 2022. Meski demikian, masyarakat yang akan mudik wajib telah divaksin Covid-19 dua kali dan booster.

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin mengatakan, vaksin booster dijadikan syarat wajib masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2022.

Baca Juga:  Tersedia 1.000 Dosis, Wisatawan dan Pekerja Wisata Jadi Sasaran Vaksin Booster di Bandung Barat

“Nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat, kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi telah lengkap, dua kali, juga harus sudah dibooster,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:  Jelang Arus Mudik, Polres Purwakarta Cek Urine para Sopir Bus AKAP

Ia menyebutkan, pelonggaran aturan mudik tahun ini karena pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai terkendali.

Tak hanya soal mudik, lanjutnya ibadah di bulan Ramadhan juga akan dilonggarkan. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah membuat fatwa tentang ibadah saat bulan Ramadhan nanti.

Baca Juga:  Tiga Cara Mengatasi Flu Pada Anak, Diantaranya Mandi Air Hangat