Polisi di Purwakarta Terus Lakukan Razia Miras Jelang Bulan Ramadhan

Razia Miras di wilayah Hukum Polsek Purwakarta Kota. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Upaya cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1443 H, jajaran Polsek Purwakarta Kota, Polres Purwakarta bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Purwakarta menggelar razia minuman keras (miras), pada Sabtu, 27 Maret 2022, petang.

Polsek Purwakarta Kota menggerebek empat titik penjual minuman keras (Miras). Kawasan yang ditelusuri yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Basuki Rahmat.

Baca Juga:  Polisi RW Upaya Polres Purwakarta Tingkatkan Kamtibmas

Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol H Januaryono mengatakan, razia ini dilakukan sesuai dengan perintah, Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana dan Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto.

Baca Juga:  Sasar Lansia, HUT Bayangkara ke-76 Polsek Sukanagara Polres Cianjur Salurkan Sembako

Atas perintah itu, lanjut dia, bergerak untuk melakukan razia miras jelang bulan suci Ramadhan.

“Kami bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Purwakarta melakukan operasi pekat ini dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan. Alhamdulillah dari empat titik yang kami razia ada sekira 45 Botol minuman keras berbagai merk dan 5 jerigen miras jenis tuak yang berhasil disita,” jelas Januaryono, pada Minggu (27/3/2022), dini hari.

Baca Juga:  Arus Balik Lebaran 2024, Polres Purwakarta Bantu Pemudik yang Kehabisan BBM di Tol Cipali KM 72