Nasional

Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM, Ini Dasar Aturannya

×

Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM, Ini Dasar Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PTM terbatas. (Foto: Dodi/JabarNews)

JABARNEWS | JAKARTA – Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Pemprov Jabar Akan Batasi Impor Dari China

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:  Berikan Penghargaan Vaksinasi, Kapolresta Bandung : Semua Personil Harus Punya Mental Petarung

Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Baca Juga:  Ramai Pengunjung, Bandung Zoo Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan

Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan