Nasional

Update Terbaru, Aturan Lengkap bagi Warga yang Ingin Mudik Lebaran

×

Update Terbaru, Aturan Lengkap bagi Warga yang Ingin Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama arus mudik. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah tak akan mempersoalkan bagi warga yang ingin mudik ke kampung halamannya saat Lebaran Idul Fitri mendatang.

Namun demikian, warga yang ingin mudik lebaran diminta mentaati beberapa aturan. Salah satunya harus sudah melukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

Baca Juga:  Ini Kata Anies Baswedan Soal Kemunculan Gerakan ‘Salam 4 Jari’, Bergabungnya Pasangan 01 dan 03

Bagi warga yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga, tidak perlu lagi melakukan tes antigen atau PCR saat mudik.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, aturan baru bagi pemudik ini tertuang dalam penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan dikeluarkan dalam bentuk sudah edaran.

Baca Juga:  Jasa Marga Siapkan Ini Untuk Antisipasi Lonjakan Kendaraan Arus Mudik dan Balik Lebaran 202

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini diperbolehkan, dipersilahkan untuk yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu testing,” ungkap Suharyanto saat konferensi pers daring, Kamis (31/3).

Baca Juga:  Cerita Rizky Ramadhan, Peraih Dua Medali Olimpiade Science Asal Bandung
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan