Lalu bagaimana bagi pemudik yang baru melakuan vaksin pertama atau kedua?
Menurut Suharyanto, bagi pemudik yang baru melakukan vaksin dosis kedua harus menunjukan hasil tensting antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.
Sementara bagi pemudik yang baru melakukan vaksin dosis pertama harus menunjukan hasil PCR 3×24 jam.
Kemudian untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus adalah menunjukan hasil PCR 3×24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter.
Lalu bagi anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu testing. Namun harus didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat perjalanan. (red)