Simak, Ini Aturan Mudik Bagi Anak-anak di Bawah Usia 6-17 Tahun

Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama arus mudik. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan bagi pelaku mudik atau pemudik bagi anak-anak.

Aturan tesebut digunakan untuk menjaga keselematan para pemudik, khususnya anak-anak dari paparan Covid-19.

Baca Juga:  Sebanyak 5 ribu Lebih, Pemudik Berangkat dari Stasiun Bekasi

Dalam informasi yang diterima JabarNews.com dari Satgas Covid-19, anak di bawah usia 6 tahun, tidak diperlukan testing.

Tetapi harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan, yakni sudah vaksin dosis ketiga untuk tidak testing.

Baca Juga:  Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Terakhir untuk pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.