Simak, Ini Aturan Mudik Bagi Anak-anak di Bawah Usia 6-17 Tahun

Pemerintah mempersilahkan warga yang ingin mudik lebaran. (foto: ilustrasi)

“Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap, aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan,” kata Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi persnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Bertemu Broker Properti, La Nyalla Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Profesi

Dia menyampaikan, hal tersebut menindaklanjuti amanah Presiden RI Joko Widodo, yang memberikan arahan dan imbauan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.

Baca Juga:  1.200 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Mudik Lebaran di Bogor, Ade Yasin Bilang Begini

Suharyanto menjelaskan, untuk pelaku mudik yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil testing antigen 1X24 jam atau PCR 3X24.

Sementara untuk pelaku mudik yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, syaratnya adalah wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Baca Juga:  Arus Balik, Jalinsum Serdang Bedagai-Tebing Tinggi Volume Kendaraan Meningkat

Kemudian persyaratan untuk pelaku mudik dengan kondisi kesehatan khusus adalah menunjukkan hasil PCR 3X24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat. (Red)