Jual Satwa Dilindungi, Nelayan Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Jual Blangkas, nelayan asal Serdang Bedagai ditangkap.(Foto: istimewa)

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Seorang nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Ali Usman (39) ditangkap terkait kasus perdagangan hewan di lindungi jenis ketam tapak kuda (Blangkas).

Baca Juga:  BNN Serdang Bedagai Amankan 14 Orang Terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti Tidak Disita, Kok Bisa?

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Ali ditangkap dari rumahnya di Dusun 3, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Pemkab Serdang Bedagai Alokasikan Dana 15 M Perbaiki Jalan Obang-Abing Menuju Kebun Binatang Rahmat Zoo And park

“Tersangka menampung Blangkas tanpa dokumen resmi,” katanya, Senin (4/4/2022).

Dijelaskanya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah menjadi tempat penampungan Blangkas. Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Blangkas dari rumah Ali.

Baca Juga:  Hanyut di Sungai Padang, Bocah Asal Serdang Bedagai Ditemukan Tewas

“Ada 154 ekor Blangkas ditemukan dari rumah Ali, per ekor dia membeli Rp 10.000,” terang Hadi.