Jual Satwa Dilindungi, Nelayan Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Jual Blangkas, nelayan asal Serdang Bedagai ditangkap.(Foto: istimewa)

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Seorang nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Ali Usman (39) ditangkap terkait kasus perdagangan hewan di lindungi jenis ketam tapak kuda (Blangkas).

Baca Juga:  Muhammadiyah Jabar Sholat Idul Fitri pada 21 April 2023

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Ali ditangkap dari rumahnya di Dusun 3, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Hanyut di Sungai, Pelajar Asal Serdang Bedagai Ditemukan Tim SAR Gabungan Meninggal Dunia

“Tersangka menampung Blangkas tanpa dokumen resmi,” katanya, Senin (4/4/2022).

Dijelaskanya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah menjadi tempat penampungan Blangkas. Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Blangkas dari rumah Ali.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Segera Lantik Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung, Paling Cepat Minggu Depan

“Ada 154 ekor Blangkas ditemukan dari rumah Ali, per ekor dia membeli Rp 10.000,” terang Hadi.