KPK Sebut Rahmat Effendi Bangun Glamping Pakai Uang Hasil Malak Camat dan ASN

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas KPK).

JABARNEWS | BEKASI – Tersangka Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diketahui membangun tempat berkemah mewah atau glamour camping (glamping) atas namanya.

Dana pembangunan glamping tersebut diduga hasil dari ‘malak’ sejumlah camat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Kemenristek Gandeng Perusahaan Swasta Produksi Vaksin Covid-19, Ini Targetnya

Hal ini diketahui oleh KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi pada Selasa (5/4/2022) kemarin.

“Sembilan saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para camat dan ASN Pemkot Bekasi, Jawa Barat, untuk membangun glamour camping (glamping), yakni tempat pariwisata dengan tenda-tenda mewah. Diduga juga kepemilikan glamping tersebut atas nama pribadi RE,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Pandemi Covid-19, BPSK Harus Tetap Beri Perlindungan

Melansir dari suarajabar.com, sembilan saksi tersebut adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.

Baca Juga:  Ada 395 Laporan Gratifikasi Diterima KPK Selama Idul Fitri, Nilainya Ditaksir Mencapai Ratusan Juta