Daerah

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Cianjur Belum Pantas Disebut Kota Kabupaten Layak Anak

×

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Cianjur Belum Pantas Disebut Kota Kabupaten Layak Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa Kabupaten Cianjur belum pantas disebut sebagai kota/kabupaten layak anak.

Komisioner KPAI Cianjur Ai Maryati menilai bahwa dengan maraknya kasus yang menimpa anak di Cianjur, membuat Cianjur belum layak disebut kota/kabupaten layak anak.

Baca Juga:  Om Zein Kasih Rp5 Juta dan Rumah Baru untuk 170 Warga Terdampak Penataan Lahan di Purwakarta

Meski, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak.

“Pemkab seharusnya segera menerapkan Perda secara langsung dan utuh sesuai dengan tujuannya, bukan hanya tercatat diatas kerta, namun di lapangan tidak dipergunakan,” kata Ai, di Cianjur, Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:  Pasca Banjir dan Longsor, Polisi Kontrol Sampah dan Debit Air di Cimapag Cianjur

Pihaknya juga meminta pemkab segera membentuk tim khusus dan daerah percontohan untuk daerah layak anak, berikut fasilitas penunjang, mulai dari fasilitas umum, pendidikan, informasi, internet, dan lainnya dapat disediakan sesuai kebutuhan anak.

Baca Juga:  Indosat Ooredoo Hutchison Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan