Pemerintah Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka, Ini Syaratnya

Ilustrasi Sholat Idul Fitri. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 pada 1 Syawal 1443 Hijriah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, termasuk memakai masker dan menjaga jarak, harus diterapkan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masjid maupun lapangan terbuka.

Baca Juga:  Komisi X DPR Akan Kawal Guru Honorer dan Tendik Jadi PNS

“Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka,” kata Wika dalam konferensi pers yang diikuti via daring, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:  Buat Janji Konsultasi Di Siloam Hospitals Kini Bisa Online, Begini Caranya

Dia mengimbau warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam semua aktivitas, utamanya untuk melindungi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penderita komorbid yang belum bisa menjalani vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:  Nagreg H-5 Jelang Lebaran, Arus Mudik di Jalur Nagreg Naik 23 Persen

“Jangan sampai kita merasa terlampau aman untuk melakukan hal-hal yang berisiko menyebabkan lonjakan kasus,” tuturnya.