Nasional

Pemerintah Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka, Ini Syaratnya

×

Pemerintah Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sholat Idul Fitri. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 pada 1 Syawal 1443 Hijriah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, termasuk memakai masker dan menjaga jarak, harus diterapkan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masjid maupun lapangan terbuka.

Baca Juga:  Pelayanan Polwan Polresta Bandung Kepada Pemudik di Pos Terpadu Cileunyi

“Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka,” kata Wika dalam konferensi pers yang diikuti via daring, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:  Tol Bocimi Seksi 2 Siap Dioperasikan saat Mudik Lebaran 2023

Dia mengimbau warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam semua aktivitas, utamanya untuk melindungi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penderita komorbid yang belum bisa menjalani vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:  Ini Hasil Survei Disdik Kota Bandung Soal Pembelajaran Jarak Jauh

“Jangan sampai kita merasa terlampau aman untuk melakukan hal-hal yang berisiko menyebabkan lonjakan kasus,” tuturnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan