YKMI Menangkan Gugatan di MA, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Berstatus Halal   

Ilustrasi - Vaksinasi anak. (Yan/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menang atas gugatan terhadap pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) terkait pengadaan vaksin Covid-19.

Dalam gugatan YKMI tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vaksin Covid-19 bagi umat Muslim di Tanah Air wajib berstatus halal. Kewajiban itu harus dipenuhi pemerintah setelah

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Layangkan Surat Terbuka Presiden Jokowi, Ini Isinya

Diketahui, Vonis MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Dalam salinan putusannya, MA menerangkan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Baca Juga:  Minta Arteria Dahlan Dipecat, PDIP Jawa Barat Tunggu Proses Partai

“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi putusan MA dikutip di Jakarta, Kamis (21/4).

Baca Juga:  Rincian Gaji PNS yang Masuk dalam Komponen Pemberian THR 2022