Nasional

YKMI Menangkan Gugatan di MA, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Berstatus Halal   

×

YKMI Menangkan Gugatan di MA, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Berstatus Halal   

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Vaksinasi anak. (Yan/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menang atas gugatan terhadap pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) terkait pengadaan vaksin Covid-19.

Dalam gugatan YKMI tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vaksin Covid-19 bagi umat Muslim di Tanah Air wajib berstatus halal. Kewajiban itu harus dipenuhi pemerintah setelah

Baca Juga:  Jadi Indikator Keberhasilan PSBB, Ini Sederet PR Pemkab Sumedang

Diketahui, Vonis MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Dalam salinan putusannya, MA menerangkan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Baca Juga:  Survei IPO: Kepuasan pada Kinerja Presiden Jokowi Meningkat di Masa Pandemi

“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi putusan MA dikutip di Jakarta, Kamis (21/4).

Baca Juga:  Video: Pengrajin Terasi Di Desa Kanci Cirebon
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan