YKMI Menangkan Gugatan di MA, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Berstatus Halal   

Ilustrasi – Vaksinasi anak. (Yan/Jabarnews)

Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dengan kondisi itu, MA berpandangan, pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam.

Baca Juga:  Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono, Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa

“Jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia, selain dijamin dalam pembukaan dan batang tubuh UUD NRI 1945, juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah selanjutnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang didasari oleh Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM,” jelasnya.

Baca Juga:  Rincian Gaji PNS yang Masuk dalam Komponen Pemberian THR 2022

Berdasarkan putusan MA, diatur dalam hak kebebasan beragama dan beribadah, merupakan salah satu hak yang bersifat nonderogable, artinya tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun.

Baca Juga:  Hadiri Acara PBNU, Presiden Jokowi Galau Pakai Celana atau Sarung