Daerah

Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

×

Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
Guru ASN di Kota Banjar Bolos Kerja Setahun. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negera (ASN) yang bolos kerja pasca libur lebaran 2022. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan hingga teguran.

Baca Juga:  Demi Alasan Ini, Pemkot Bandung Perbolehkan Gedung Sekolah Jadi TPS

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa. Ia mengatakan, sanksi ini sebagi bentuk pendisiplinan kepada ASN.

“Akan dipotong (tunjangan). Juga pasti ada teguran disiplin,” katanya, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:  Telan Anggaran 42 Miliar, Jembatan Sei Wampu Langkat Akhirnya Selesai Dibangun

Adi menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Adapun kebijakan ini menyesuaikan dengan Kapolri dan Kemenpan RB terkait pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi para ASN.

Baca Juga:  AKBP Putu Yudha Prawira Sebut Kejahatan di Asahan Tahun Ini Menurun

Ia menyebutkan, pada hari pertama kerja tingkat kehadiran ASN di Kota Bandung mencapai 99,9 persen.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan