Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Guru ASN di Kota Banjar Bolos Kerja Setahun. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negera (ASN) yang bolos kerja pasca libur lebaran 2022. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan hingga teguran.

Baca Juga:  Jokowi Beri Tunjangan Rp1,87 Juta bagi Empat Golongan PNS Ini

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa. Ia mengatakan, sanksi ini sebagi bentuk pendisiplinan kepada ASN.

“Akan dipotong (tunjangan). Juga pasti ada teguran disiplin,” katanya, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:  Di Pemilu 2024, KPU Kota Bandung Butuhkan 52 Ribu Lebih Petugas Penyelenggara

Adi menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Adapun kebijakan ini menyesuaikan dengan Kapolri dan Kemenpan RB terkait pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi para ASN.

Baca Juga:  DPRD: Pemkot Bandung Harus Tegas Tindak Bangunan Langgar Aturan SLF

Ia menyebutkan, pada hari pertama kerja tingkat kehadiran ASN di Kota Bandung mencapai 99,9 persen.