Daerah

Pejabat Kemenag Jabar Diduga Korupsi Dana BOS Madrasah, Begini Modusnya

×

Pejabat Kemenag Jabar Diduga Korupsi Dana BOS Madrasah, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. (foro: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Agus Kosasih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah senilai Rp7,5 miliar.

Pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat tersebut didakwa mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana BOS, Kasus Kepala SMAN 10 Bandung Segera Disidangkan

Pria yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018 itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (9/5/2022).

Dilansir dari Detik.com, terdakwa Agus menjalani sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan atas perkara tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Kota Bandung dan Cimahi Bangun Kolam Retensi

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatannya karena kedudukan selaku ketua KKMI Jawa Barat.

Dengan posisinya tersebut, terdakwa diduga telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO) , Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk dilaksanakan oleh Martin Prawira selaku Direktur CV Mitra Cemerlang Abadi, sehingga tidak dilaksanakan oleh para kepala Madrasah.

Baca Juga:  Walah! Hingga Desember 2021, Sebanyak 2.796 Pasutri di Purwakarta Ajukan Perceraian
Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan