Pejabat Kemenag Jabar Diduga Korupsi Dana BOS Madrasah, Begini Modusnya

Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah. (foro: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Agus Kosasih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah senilai Rp7,5 miliar.

Pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat tersebut didakwa mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.

Baca Juga:  Edwin Senjaya: Pemuda Sangat Berperan dalam Proses Pembangunan Demokrasi

Pria yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018 itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (9/5/2022).

Dilansir dari Detik.com, terdakwa Agus menjalani sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan atas perkara tersebut.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Kasus Pelecehan Karyawati di Bekasi harus Diselesaikan Secara Hukum!

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatannya karena kedudukan selaku ketua KKMI Jawa Barat.

Dengan posisinya tersebut, terdakwa diduga telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO) , Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk dilaksanakan oleh Martin Prawira selaku Direktur CV Mitra Cemerlang Abadi, sehingga tidak dilaksanakan oleh para kepala Madrasah.

Baca Juga:  Dana BOS Madrasah Swasta Senilai Rp4 Triliun Segera Cair, Kemenag Terapkan Kebijakan Baru