Adapun nilai yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut yakni:
- Pengadaan soal PAS Rp 16 ribu per siswa
- Pengadaan Soal PAT Rp 16 ribu per siswa
- Pengadaan soal untuk try out Rp 73 ribu per siswa
- Pengadaan soal UN Rp 73 ribu per siswa
“Bahwa pemberian cash back atau CSR sebesar 15 persen sampai 20 persen yang ditentukan oleh terdakwa berasal dari dana BOS pengadaan soal ujian telah bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI,” tutur Arnold.
Duit cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut memang diberikan oleh perusahaan ke 26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp 6.201.344.420.
Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000.
Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.