Pejabat Kemenag Jabar Diduga Korupsi Dana BOS Madrasah, Begini Modusnya

Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah. (foro: istimewa)

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik,” kata Arnold.

Agus dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pamer Pembangunan Jalan Tol di Jawa Barat, Ini Daftarnya

Agus juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (red)

Baca Juga:  Pencarian Pelajar yang Hilang saat Berkemah di Pantai Cijeruk Garut Dihentikan

 

Sumber: Detik.com