Pejabat Kemenag Jabar Diduga Korupsi Dana BOS Madrasah, Begini Modusnya

Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah. (foro: istimewa)

Perbuatan Agus tersebut dinilai JPU bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI.

Berdasarkan juknis, yang berhak menggunakan dan membelanjakan dana BOS ialah kepala madrasah di masing-masing lingkungan Kemenag Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.

Baca Juga:  Permudah Birokasi, Yana Mulyana: Layanan Publik Harus Makin Mudah

Akan tetapi dalam praktiknya, Agus justru mengarahkan para KKMI di kabupaten dan kota se-Jabar untuk menggunakan CV Mitra Cemerlang Abadi untuk pengadaan soal ujian tersebut.

Dalam perjalanannya, Agus melakukan rapat dengan para ketua KKMI Kabupaten dan Kota se-Jabar terkait penunjukkan perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Selama Libur Lebaran, Pemkab Purwakarta Ubah Kantor Pemerintah Jadi Rest Area

Dalam rapat tersebut terdakwa menentukan nilai harga untuk pengadaan soal-soal ujian yang disampaikan ke ketua KKMI kabupaten dan kota se Jabar.

“Terdakwa mengatakan bahwa pihak perusahaan akan memberikan cash back atau CSR sebesar 15-20 persen dari nilai pembayaran pengadaan di masing-masing KKMI Kabupaten dan Kota,” kata ,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Arnold Siahaan saat membacakan dakwaan.

Baca Juga:  Viral Getok Harga Tiket Masuk Pantai Pangandaran, Netizen Duga Dilakukan Oknum Petugas